NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi PKH 2025, Cair ke KKS!

Selasa 07 Jan 2025, 13:55 WIB
Subsidi saldo dana bansos PKH 2025 senilai Rp1.500.000 segera cair ke KKS untuk NIK e-KTP atas nama Anda.(Sumber: Poskota/Shandra)

Subsidi saldo dana bansos PKH 2025 senilai Rp1.500.000 segera cair ke KKS untuk NIK e-KTP atas nama Anda.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda terdata sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 yang cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Saldo dana bansos PKH tahap pertama ini akan disalurkan kepada KPM dengan nominal yang berbeda-beda.

Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran saldo dana hanya diberikan untuk pemilik NIK KTP dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Program PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.

Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.

Baca Juga: SELAMAT! NIK KTP dan KK Milik KPM Ini Mulai Menerima Pencairan Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Via Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025, Cek Infonya di Sini!

Setiap tahapan pencairan bantuan PKH ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2025
  • Tahap 2: April–Juni 2025
  • Tahap 3: Juli–September 2025
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2025

Nominal Bansos PKH

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercatat Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2025, Cek Update Penyalurannya!

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.

Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Saldo Dana Rp500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025 Cair ke Rekening KKS, Cek Informasi Penyalurannya!

  • Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  • Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  • Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Disclaimer: NIK e-KTP bisa dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update