POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 dengan nominal saldo dana Rp400.000 diberikan kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda yang tercatat di SIKS-NG sebagai penerima.
Penyaluran dana bansos PKH Rp400.000 diberikan khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya cair melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari Youtube akun Gania Vlog, penyaluran bansos PKH akan dilakukan sesegera mungkin melalui Rekening KKS.
Tentunya hanya NIK e-KTP milik Anda yang memenuhi syarat dan masuk di daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.