NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Subsidi PKH 2025, Cair ke KKS!

Selasa 07 Jan 2025, 13:55 WIB
Subsidi saldo dana bansos PKH 2025 senilai Rp1.500.000 segera cair ke KKS untuk NIK e-KTP atas nama Anda.(Sumber: Poskota/Shandra)

Subsidi saldo dana bansos PKH 2025 senilai Rp1.500.000 segera cair ke KKS untuk NIK e-KTP atas nama Anda.(Sumber: Poskota/Shandra)

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
  • Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
  • Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.

Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Saldo Dana Rp500.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025 Cair ke Rekening KKS, Cek Informasi Penyalurannya!

  • Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  • Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  • Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Disclaimer: NIK e-KTP bisa dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.

Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Berita Terkait

News Update