Kriteria Calon Penerima PIP Selain Terdaftar di DTKS
- Orang tua/wali memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Orang tua/wali bekerja sebagai buruh, petani, nelayan, dan lain sebagainya.
- Anggota keluarga sedang mengalami musibah atau bencana alam.
- Anak yatim piatu/anak asuh.
- Korban bencana alam atau musibah sosial lainnya.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Kabar Gembira! Penyaluran Dana PIP Dimulai 6 Januari 2025, Ini Syarat dan Manfaatnya!
Cara Daftar PIP
- Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Cari opsi “Pendaftaran Bantuan PIP” dan klik tombol “Daftar”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat.
- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan konfirmasi pendaftaran.
- Pantau status pendaftaran di situs yang sama.
Setelah masuk dalam SK Nominasi, maka bisa melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur sesuai jenjang pendidikannya.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PIP 2025 Cair Kepada Siswa dengan NISN Ini, Cek Melalui Laman pip.kemdikbud.go.id
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP
- Menyiapkan surat keterangan aktivasi rekening yang diterbitkan dari sekolah.
- Menyiapkan kartu identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar baik siswa maupun orang tua/wali.
- Mendatangi bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud (BRI, BNI, dan BSI).
- Mengisi formulir pembuatan rekening SimPel untuk PIP.
Itulah dia informasi terkait cara daftar dan aktivasi rekening PIP 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.