POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025, pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dijadwalkan akan dicairkan lagi.
Akan tetapi, menurut kabar yang disampaikan seorang Pendamping Sosial, Jihan Nabila, yang dilansir dari laman Facebook miliknya, untuk tahun ini bansos BPNT direncanakan pemerintah akan disalurkan per bulan.
Lalu, bagaimana jika bantuan PKH disalurkan dengan alokasi periode yang sama?
Ia mengatakan, skema pencairan dana bansos PKH satu bulan sekali ini rupanya pernah terjadi pada tahun 2021. Tepatnya pada masa Covid-19.
"Bansos PKH pernah juga disalurkan per bulan pada masa-masa Covid-19," paparnya dikutip Selasa, 7 Januari 2025.
Berikut ini rincian saldo dana bansos PKH apabila disalurkan per bulan sesuai dengan kategori KPM:
1. Komponen anak usia dini dan balita (0-6 tahun) serta ibu hamil dan masa nifas Rp250.000 per bulan.
2. Komponen anak sekolah jenjang SD/sederajat Rp75.000.
3. Komponen anak sekolah jenjang SMP/sederajat Rp125.000.
4. Komponen anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp166.500
5. Komponen lansia dan disabilitas berat Rp200.000.
Dengan demikian, semakin sering penyaluran bantuan sosial maka semakin nominal dana yang diberikan.
Selain itu, akan semakin lama juga proses penyalurannya.
Kebijakan Bansos PKH 2025
Ini adalah kebijakan bansos PKH di tahun 2025:
1. Adanya verifikasi susulan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang mencakup peserta atau calon peserta PKH.
Yang nantinya akan diverifikasi dan diverifikasi (verval) oleh pendamping PKH dan juda operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di desa ataupun kelurahan.
2. Setelah sebelumnya pada zaman Corona atau Covid-19 sampai dengan tahun 2023 adanya PKH validasi by system, saat ini setiap acuan baik melalui musyawarah desa ataupun melalui aplikasi Cek Bansos akan masuk datanya ke menu verifikasi usulan.
Nantinya proses ini untuk diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping PKH dan operator desa.
3. Berikutnya adalah untuk penyaluran PKH di penyaluran periode Januari dan Februari untuk anak ketiga dengan kategori balita tidak akan di cover menjadi peserta PKH atau dananya tidak tersalurkan.
Lain halnya apabila sudah ada dua anak, kemudian anak yang pertama lulus tinggal menyisakan anak kedua dan anak ketiga sudah masuk SD.
Maka anak ketiga tersebut akan di cover bantuannya oleh PKH dengan catatan sudah masuk DTKS.
Semoga untuk penyaluran PKH 2025 di bulan Januari segera ada hilal dan cair ke penerima manfaat.