POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan andalan yang diberikan pemerintah.
Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan, yang masuk kategori miskin atau rentan.
Salah satu kategori yang menjadi sasaran dari Bansos PKH yang digulirkan pemerintah ini, adalah penyandang disabilitas dan lansia.
Setiap Lansia dan disabilitas yang terdata penerima manfaat dari Bansos PKH ini, akan mendapatkan saldo dana bantuan Rp2.400.000 per tahunnya, atau Rp600.000 per tahapnya.
Selain lansia dan disabilitas, ada juga kategori lain yang menjadi bidikan pemerintah untuk penerima Bansos PKH 2025 ini, adalah balita dan ibu hamil serta anak sekolah.
Namun sayangnya, karena Bansos PKH ini merupakan salah satu program bersyarat, tentunya tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
- Masuk kategori masyarakat membutuhkan yang sudah tercatat di kelurahan setempat, serta sudah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN, perangkat Desa, ataupun karyawan yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Memiliki salah satu anggota keluarga yang masih sekolah, balita dan ibu hamil, serta penyandang disabilitas dan lansia.
Baca Juga: Update Status Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap Awal di Aplikasi SIKS NG Hari Ini, 7 Januari 2025
Jika Anda lansia atau penyandang disabilitas yang NIK KTP nya terdata sebagai penerima Bansos PKH di Januari 2025, berikut ini cara mengeceknya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Dengan seperti itu, Anda akan dengan mudah mengetahui status Anda apakah terdata sebagai penerima Bansos PKH, atau tidak.
Penyaluran Bansos PKH ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bisa dicairkan di ATM Bank HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau di PT Pos Indonesia.
Setiap KPM yang sudah terdata sebagai penerima Bansos PKH ini, akan mendapatkan bantuan saldo yang berbeda tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan KPM yang mendapatkannya bisa memanfaatkannya sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.