Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Mencairkan Saldo Dana Bansos Rp400.000 PKH Menggunakan KKS, Simak Selengkapnya

Selasa 07 Jan 2025, 11:53 WIB
Informasi saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh pemerintah pada periode tahun 2025.

Bansos ini hadir untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah.

Saldo dana bansos PKH sebesar Rp400.000 berhak diterima oleh masyarakat yang sudah terdaftar.

Mereka adalah pemilik NIK e-KTP dari kategori penyandag disabilitas dan lanjut usia (lansia). Simak informasi selengkapnya.

Baca Juga: Siapkan e-KTP untuk Cek Sebagai Penerima Bansos BPNT, Cek Caranya di Sini

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bansos yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar seperti pendidikan maupun kesehatan.

Bansos ini berupa pemberian dana yang disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur.

Beberapa bank yang turut membantu proses distribusi PKH di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.

Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum terdaftar di rekening tersebut, maka pengambikan bantuan bisa dilakukan via kantor Pos.

Baca Juga: Cek Apakah Anda Masih Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos atau Tidak, Simak Informasi Berikut ini

Sementara itu, besaran bansos PKH bervariasi. Nominal tersebut berdasarkan setiap kategori penerima, di antaranya sebagai berikut.

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun
  2. Balita: Rp3.000.000/tahun
  3. Anak SD: Rp900.000/tahun
  4. Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
  5. Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
  6. Lansia: Rp2.400.000/tahun
  7. Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Berita Terkait
News Update