Mantan Wakapolda Metro Jaya ini, mengungkapkan kasus ini bermulai saat AS menyewa mobil milik IAR.
"Mobil yang disewa Honda Brio, warna orange, nomor polisi B2694KZO. Penyewanya berinisial AS, warga Pandeglang. Selanjutnya AS kembali menyerahkan kepada saudara IH, yang saat ini masih DPO," katanya.
Setelah itu mobil kembali berpindah tangan ketiga dari IH diserahkan lagi ke tangan saudara IS dengan harga Rp23 juta. Lalu kemudian diserahkan ke saudara RH, baru diserahkan atau dijual kepada saudara AA, Oknum TNI Angkatan Laut melalui saudara SJ.
"Harga sudah naik menjadi Rp40 juta," tambahnya.
Sementara itu, Suyudi mengatakan dalam kasus ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.