Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejati

Senin 06 Jan 2025, 16:44 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Baca Juga: Kejati Duga Banyak Kebocoran Anggaran karena Praktik Korupsi di Pemprov Jakarta

Syahron menekankan bahwa perbuatan Tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Terkait
News Update