POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan efektivitas program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, salah satu perubahan utama adalah skema pencairan yang kini dilakukan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per tahap, menggantikan sistem sebelumnya yang mencairkan Rp400.000 setiap dua bulan.
Meskipun nominal per tahap lebih kecil, pencairan yang lebih rutin diharapkan membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mengelola kebutuhan pangan bulanan dengan lebih baik.
Selain itu, verifikasi data penerima bantuan kini lebih ketat dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE).
Pemerintah juga memperkenalkan sistem penyaluran berbasis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, yang memberikan kemudahan dan efisiensi dalam distribusi bantuan sosial.
Pencairan BPNT Setiap Bulan
Sebelumnya, BPNT dicairkan setiap dua bulan dengan nominal Rp400.000 per tahap. Tahun 2025, skema pencairan berubah menjadi setiap bulan, dengan nominal sebesar Rp200.000 per tahap.
Dengan pencairan bulanan ini, KPM dapat lebih mudah mengelola bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan secara lebih teratur.
Perubahan Sistem Penyaluran BPNT
Mulai tahun ini, penyaluran BPNT tidak lagi dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang terintegrasi dengan bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Keuntungan sistem baru ini:
- Mengurangi biaya operasional distribusi.
- Memastikan bantuan langsung diterima oleh KPM secara cepat dan aman.
Bagi KPM yang belum memiliki KKS Merah Putih:
- Segera menghubungi dinas sosial setempat untuk proses pendaftaran.
- Pastikan semua dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah sesuai dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE).
Penyesuaian Data Penerima BPNT
Tahun 2025, data penerima BPNT disesuaikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) yang dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Apa yang berubah?
- Data DTSE menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Hanya KPM yang memenuhi kriteria miskin atau miskin ekstrem yang akan tetap terdaftar.
- Jika KPM sebelumnya menerima bantuan tetapi tidak lagi terdata di DTSE, berarti sudah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Penyesuaian Nominal BPNT
Nominal BPNT yang diterima oleh KPM tahun ini memang lebih kecil per tahapnya, tetapi total bantuan yang diberikan tetap sama dalam satu tahun.
Perhitungan bantuan BPNT tahun 2025:
- Nominal per bulan: Rp200.000
- Jumlah pencairan: 12 kali
- Total bantuan dalam setahun: Rp2.400.000
Meskipun nominal per tahap lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, pencairan bulanan memberikan manfaat berupa kejelasan jadwal pencairan dan pengelolaan kebutuhan yang lebih rutin.
Perubahan skema BPNT tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
KPM diimbau untuk memahami perubahan ini, segera mengurus KKS Merah Putih jika belum memilikinya, dan memanfaatkan jalur resmi jika ada keberatan terkait data penerima.