POSKOTA.CO.ID - Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP Terdata di DTKS berhak terima bantuan sosial (bansos) untuk kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 dana Bansos PKH Rp750.000 alokasi pencairan awal tahun 2025.
Pencairan bansos PKH ini dipercepat oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk siap menghadapi kenaikan pajak PPN.
Penyaluran dilakukan melalui rekening Himbara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dan PT Pos.
Baca Juga: Ikuti Syarat dan Kriteria untuk Menerima Dana Bansos PKH 2025, Cek Rinciannya di Sini
Dikutip informasi dari website resmi Kemensos RI bahwa proses pencairan rencananya akan dilakukan di bulan Januari 2025 ini. Namun untuk informasi lebih lanjut, warga bisa follow akun Instagram Kemensos RI.
Bagi para KPM jika nanti ada informasi lebih lanjut dari para pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.
Setiap KPM ibu hamil dan bayi usia 0-6 tahun akan menerima Dana Bansos PKH sebesar Rp750.000.
Baca Juga: Inilah Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status Informasinya di Sini!
Sementara itu, bagi warga penerima Dana Bansos PKH bisa juga melalui situs resmi Kemensos RI bisa juga menggunakan aplikasi yang disediakan pemerintah.
Berikut Ini Cara Cek Status Penerima
- Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BPNT melalui langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: NIK e-KTP Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025, Daftarkan Disini