POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2tahap 1 2025 akan dicairkan siswa pemilik NISN ini, Simak cara cek status pencairannya di sini.
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan dana bansos PIP tahap 2 2025 kepada siswa sekolah.
Dana bansos PIP diberikan kepada siswa, yang memiliki NISN aktif akan mencairkan dana bantuan ini.
Selain itu, siswa yang akan menjadi penerima bansos PIP 2025 ialah mereka yang NIK KTP orag tuanya terdaftar di DTSE (Datau Tunggal Sosial Ekonomi).
Melansir channel YouTube INFO BANSOS, kini di bulan Januari 2025, siswa penerima bansos PIP masih bisa melakukan pencairan, karena pemerinta memperpanjang batas waktu pencairan hingga aktivasi rekening.
Baca Juga: Jadwal dan Besaran Bantuan PIP 2025, Anak Sekolah Wajib Tahu!
Bagi siswa penerima bansos PIP yang belum melakukan aktivasi rekening, segera lakukan aktivasinya di bank penyalur.
Apa Itu PIP?
Program Indonesia Pintar (PIP), adalah upaya pemerintah untuk mesejahterahkan pendidikan di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Bansos ini ditujukan kepada siswa yang tergolong kategori kurang mampu, atau berada di bawah garis kemiskinan.
Adanya bansos PIP, diharapkan tidak ada lagi siswa yang mengalami putus sekolah lantaran kurangnya ekonomi.
Baca Juga: Siswa dengan NISN Ini Dapat Dana Bansos PIP Tahun 2025, Cek Melalui Link pip.kemdikbud.go.id
Besaran saldo dana bansos yang akan diterima siswa, sesuai dengan jenjang pendidikannya saat ini yang terdaftar di Kemensos.
Besaran Bantuan Dana Bansos PIP 2025
Siswa SD : saldo dana bansos Rp450.000 per tahun
Siswa SMP : saldo dana bansos Rp750.000 pertahun.
Siswa SMA : saldo dana bansos Rp1.800.000 per tahun.
Jadi siswa yang akan menerima dana bansos PIP senilai Rp450.000, ialah yang sedang duduk di bangku sekolah jenjang SMP sederajat.
Bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan PIP, tahap pertama di tahun 2025, simak syaratnya di bawah ini.
Syarat Penerima PIP 2025
1. Terdaftar sebagai penerima PKH dan Memiliki KKS
2. Tergolong dari keluarga kurang mampu, yatim, piatu, yatim dan piatu, atau tinggal di panti.
3. Mempunyai NISN yang terdaftar.
4. Merupakan siswa sekolah di Jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
Pelu diketahui, bahwa pada saat proses pencairan bansos PIP orang tua dimohon untuk mendampingi siswa selama proses mengambil uang tunai tersebut.
Bagi siswa yang ingin mengecek status pencairan PIP 2025, dapat melakukan akses online melalui situs resmi pip,kemdikbud.go.id.
Demikian informasi terkait pencairan dana bansos PIP termin ke-1 2025, yang akan dicaikan siswa penerima.