POSKOTA.CO.ID - Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun, bagaimana jika KIP hilang? Tentu hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kelanjutan penerimaan bansos PIP.
Jangan khawatir, artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus KIP yang hilang agar tetap bisa menerima bantuan PIP.
Baca Juga: Daftar Bansos PIP 2025 Sekarang! Siswa Bisa Dapatkan Uang Hingga Rp1.8000.000, Begini Caranya!
Melapor Kehilangan KIP ke Pihak Sekolah
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan KIP ke pihak sekolah. Hal ini penting agar pihak sekolah memiliki catatan resmi mengenai kehilangan tersebut.
Selain itu, pihak sekolah juga dapat membantu Anda dalam proses pengurusan selanjutnya, seperti memberikan surat keterangan kehilangan atau membantu menghubungi dinas pendidikan setempat.
Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat
Setelah melapor ke sekolah, segera hubungi dinas pendidikan di wilayah Anda.
Sampaikan informasi kehilangan KIP dan mintalah informasi mengenai prosedur penggantian KIP yang hilang.
Biasanya, Anda akan diminta untuk memberikan beberapa informasi, seperti:
- Nomor KIP (jika masih ingat atau memiliki salinannya)
- Nama lengkap siswa
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Data diri siswa (akta kelahiran, kartu keluarga)
Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika Diperlukan)
Beberapa dinas pendidikan mungkin akan meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu syarat penggantian KIP.
Jika demikian, segera buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat dan mintalah surat keterangannya.