POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali diberikan pada tahun 2025 ini kepada anak sekolah yang memenuhi syarat.
Dengan jadwal pencairan yang diatur dalam tiga termin, program dana bantuan pendidikan ini diperuntukan kepada anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Namun tidak semua peserta didik bisa mendapatkan saldo dana bansos PIP.
Hanya anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu berhak menerima bantuan yang dicanangkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut.
Untuk bisa mendapatkan dana bansos PIP, orang tua siswa bisa mengajukan nama beserta data putra/putrinya ke sekolah.
Data-data tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kedua orang tua, serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)Nyang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nantinya sekolah akan mendata para peserta didik yang memenuhi syarat, kemudian diajukan kepada dinas pendidikan.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Bantuan PIP ditujukan untuk mendukung biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit. Berikut adalah kriteria penerima bantuan PIP:
1. Pemegang KIP
Peserta didik yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak menerima bantuan ini.
KIP diberikan kepada keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Baca Juga: Bansos Baru Akan Mulai Disalurkan 6 Januari 2025, Cek Jenisnya
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PIP juga diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau yang menghadapi kondisi khusus, seperti:
- Keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak-anak yang kehilangan orang tua, anak-anak yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam atau berasal dari keluarga yang sedang menghadapi musibah.
- Peserta yang sebelumnya drop out namun ingin melanjutkan pendidikan.
- Mereka yang mengalami gangguan fisik atau keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal bersama.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen di Januari dan Februari 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Penerima bansos PIP juga bisa mencakup peserta didik yang belajar di lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi mereka yang membutuhkan.
Rincian Dana Bansos PIP
Setelah memenuhi kriteria atau persyaratan, peserta didik akan menerima dana bansos PIP sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Berikut adalah rincian besaran dana bantuan yang diterima:
1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
Peserta didik pada jenjang ini mendapatkan Rp450.000 per tahun. Siswa baru atau yang berada di kelas akhir menerima Rp225.000.
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Peserta didik di jenjang ini berhak menerima Rp750.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir akan mendapatkan Rp375.000.
3. Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Pada jenjang ini, peserta didik mendapatkan Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir akan menerima Rp900.000.
Jumlah bantuan untuk siswa di kelas awal dan akhir cenderung lebih rendah karena mereka hanya menjalani satu semester pada tahun anggaran tersebut.
Sekian informasi mengenai dana bansos PIP untuk pelajar yang memenuhi syarat berikut rincian nominal dana bantuan yang diterima.