POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 2025 siap cair bagi pemilik Nomor Induk kependudukan (NIK) e-KTP yang telah tervalidasi.
Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan saldo dana bansos tahap pertama ini diprediksi akan berlangsung pada bulan Januari 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses pencairan saldo dana bansos PKH maupun BPNT itu sendiri dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan Pemerintah agar dapat berjalan dengan lancar.
Melalui beberapa tahapan yang ketat dan terstruktur, dana bansos akan dicairkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tervalidasi.
Meskipun jadwal pencairan telah diperkirakan, KPM tetap disarankan untuk memantau perkembangan terbaru melalui saluran resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.
Tahapan Proses Pencairan
Setiap KPM harus melewati beberapa langkah administratif sebelum dana bansos dapat dicairkan. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 1 2025.
1. Verifikasi Data KPM
Proses pertama yang dilakukan adalah verifikasi data KPM PKH dan BPNT oleh pihak pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah penerima bantuan benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dalam verifikasi ini Kementerian Sosial (Kemensos) dan pihak terkait yang bertanggung jawab dalam proses seleksi data penerima bantuan.
Jika data KPM sudah terverifikasi dan dinyatakan valid, maka KPM berhak menerima saldo dana bansos tahap 1.
Setelah data dinyatakan valid, maka keputusan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.
2. Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah SK diterbitkan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).
Surat Perintah Membayar ini merupakan instruksi untuk mengeluarkan dana yang akan disalurkan kepada penerima bantuan PKH dan BPNT.
SPM diajukan setelah data KPM valid dan terverifikasi. Ini menjadi dokumen penting yang memulai proses pencairan dana yang ditujukan kepada KPM.
Dengan adanya SPM ini, dana bantuan dapat diproses lebih lanjut untuk diteruskan ke pihak yang berwenang untuk pencairan.
3. Penerbitan SP2D
Setelah SPM disetujui, maka proses berlanjut dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D ini adalah surat resmi yang diterbitkan oleh KPPN sebagai instruksi untuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk mencairkan dana bantuan kepada KPM yang terdaftar.
Proses penerbitan SP2D ini merupakan tahap terakhir dalam rangkaian administratif sebelum pencairan dana bisa dilakukan.
Penerbitan SP2D menandakan bahwa dana sudah siap untuk dicairkan dan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
4. Pencairan Dana ke Kartu KKS
Setelah SP2D diterbitkan dan dana sudah siap, bank Himbara akan mulai mencairkan dana yang telah disetujui ke masing-masing kartu KKS penerima bantuan.
Rekening KKS merupakan kartu yang digunakan oleh KPM untuk menerima dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
Pencairan dana ini dilakukan secara otomatis setelah dana disalurkan ke bank Himbara, yang kemudian diteruskan ke masing-masing kartu KKS yang telah diverifikasi.
KPM dapat mengecek saldo bantuan yang telah cair melalui mesin ATM atau aplikasi perbankan yang telah disediakan oleh bank terkait.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah panduan lengkap tentang cara cek bansos yang bisa diakses secara online dengan mudah menggunakan ponsel atau laptop Anda.
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi laman resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Untuk mengecek status bantuan sosial, buka situs web resmi dengan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di ponsel atau laptop Anda.
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Setelah halaman utama terbuka, Anda akan disajikan dengan beberapa kolom untuk mengisi data terkait lokasi tempat tinggal.
Ini bertujuan agar sistem dapat memverifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos di wilayah yang tepat.
3. Masukkan Nama Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selanjutnya, pada kolom yang tersedia, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan Anda menulis nama dengan benar dan sesuai dengan data yang ada pada KTP untuk memastikan akurasi hasil pengecekan.
4. Masukkan Kode Captcha yang Tertera
Untuk menghindari penyalahgunaan sistem, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha yang tertera di halaman tersebut.
Kode captcha biasanya terdiri dari 4 huruf atau angka yang harus Anda ketikkan dengan benar sesuai dengan yang muncul di kotak.
5. Tekan Tombol "Cari Data"
Setelah semua kolom terisi dengan benar, langkah berikutnya adalah menekan tombol "Cari Data" yang terletak di bagian bawah kolom pencarian.
Setelah tombol tersebut ditekan, sistem akan memproses informasi yang telah Anda masukkan dan mencari data terkait status penerimaan bansos.
6. Periksa Hasil Pencarian
Setelah sistem selesai memproses data, Anda akan mendapatkan hasil pencarian apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Jika Anda terdaftar, informasi terkait jenis bantuan yang akan Anda terima akan muncul di halaman tersebut.
Informasi yang tampil mencakup nama penerima, jenis bantuan sosial yang diterima, serta status pencairan bantuan (apakah sudah cair atau belum).
Pengecekan status penerima bansos sangat penting dilakukan oleh setiap calon penerima saldo dana bansos PKH atau BPNT untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima yang sah.
DISCLAIMER: Istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Penting untuk diketahui juga bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan bansos sepenuhnya dikelola oleh pihak pemerintah melalui Kemensos.