Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan menunjukan celurit dan pakaian para pelaku saat kejadian di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Januari 2024. (Sumber: Dok Polres Jakarta Utara)

JAKARTA RAYA

Perampok Bercelurit di Tol Plumpang Ternyata Residivis Kelapa Gading

Sabtu 04 Jan 2025, 19:26 WIB

POSKOTA.CO.ID – Polisi berhasil meringkus salah satu pelaku perampokan terhadap pengendara mobil di pintu Tol Plumpang, Jakarta Utara.

Seorang dari komplotan perampok bersenjata tajam berupa celurit berinisial MAS itu dibekuk anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku MAS ini terekam di CCTV saat kejadian merampok pengendaran mobil yang sedang mengantre. Pelaku mengancam korban dengan celurit," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu 4 Januari 2025.

AKP Fauzan menyebut pelaku merupakan resividis dengan perkara yang sama di Polsek Kelapa Gading.

Baca Juga: Meresahkan, Pasangan Suami Istri ini Jadi Korban Perampokan Saat Macet di Jalan Tol Akses Tanjung Priok

Menurut Fauzan, pelaku MAS ditangkap di wilayah Koja setelah polisi berhasil mengidentifikasi identitasnya melalui rekaman CCTV yang viral di media sosial serta informasi dari masyarakat.

“Anggota dapat mendapatkan identitas pelaku hasil penyelidikan dan video yang tersebar di media sosial dibantu info masyarakat, pelaku dapat diringkus,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa curas ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu lalu lintas di TKP sedang padat.

Para tersangka, yang berjumlah enam orang dan bersenjata tajam, menyasar dua mobil yang terjebak macet.

“Pelaku awalnya merampas barang dari mobil Grand Max, lalu beralih ke mobil pick-up. Mereka rata-rata menyasar kendaraan dengan kaca terbuka,” jelas Fauzan.

Barang bukti yang berhasil dirampas dari mobil Grand Max adalah sebuah tas berisi dokumen pribadi, sementara dari mobil pick-up, pelaku mengambil sebuah telepon genggam.

Selain itu, korban pengendara Grand Max mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan, sedangkan pengemudi pick-up mengalami lecet pada jari tangannya.

Atas perbuatannya, pelaku MAS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Tags:
perampokcuraspencuran dengan kekerasanpolres metro jakarta utara tangkap perampokjakarta utarakelapa gadingresidivisperampokantol plumpang

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor