POSKOTA.CO.ID - Dana Rp400.000 didapat jika Anda adalah salah satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah di program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibagikan setiap 2 bulan sekali.
Anda bisa mencari tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos melalui link resmi Kemensos dengan akses link cekbasos.kemenss.go.id melalui Google.
Lalu, isilah kolom-kolom di dashboard sesuai data yang diminta seperti, kolom wilayah penerima (provinsi/kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Syarat Penerima BPNT
Untuk dapat menerima saldo dana bansos BPNT ini Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Kriteria Ekonomi
Bantuan BPNT ini diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin dan memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usai sekolah, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas.
3. Verifikasi dan Validasi
Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
4. Tidak Berasal dari Kalangan ASN
Penerima tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
Bantuan yang Disalurkan di 2025
Adapun bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun 2025, adalah sebagai berikut:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Diberikan kepada KPM yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Jika Anda memenuhi syarat di atas dan sudah dinyatakan lolos verifikasi serta berhak menjadi penerima bansos, cek status dan jadwal pencairan saldo dana secara rutin dan ikuti prosedurnya dengan benar.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan DTKS dan dibagikan dua bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kemenko PMK.
Itulah informasi mengenai syarat penerima bansos dan dana bansos apa saja yang akan disalurkan pada 2025 ini. Semoga bermanfaat.