Pemerintah juga memberikan subsidi listrik sebesar 50% untuk daya 2.200 VA hingga 4.400 VA, baik untuk pengguna prabayar maupun pascabayar. Pelanggan yang biasa membayar tagihan Rp100.000, misalnya, hanya perlu membayar separuhnya.
Dengan adanya bantuan sosial tambahan dan berbagai kebijakan pendukung lainnya, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Pemerintah mengingatkan agar KPM memastikan data mereka telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menerima seluruh manfaat yang tersedia.
Informasi terbaru mengenai pencairan BLT dan bantuan lainnya akan segera diumumkan secara resmi. Semoga program ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi seluruh penerima.
Penting untuk mengecek KKS secara berkala dan memahami bahwa pencairan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman terbaru dari pemerintah untuk memastikan mereka tidak melewatkan informasi penting terkait bantuan sosial tahun 2025.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda untuk Mengetahui Informasi Bansos PKH, Pastikan Syarat KPM Terpenuhi
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Memiliki komponen: Ibu hamil, balita, anak jenjang (SD, SMP, SMA), lansia dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: 6 Cara Lengkap Cek Bansos Kemensos 2025 Pakai Hp Tanpa Aplikasi
Cek Status Penerima Bansos PKH
Proses pencairan bansos reguler sudah dimulai, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa lewat HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.