NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Bansos PKH, Akan Menerima Subsidi Bantuan Dana Rp750.000 dari Penyaluran Tahap 1, Cek Selengkapnya!

Sabtu 04 Jan 2025, 09:30 WIB

Informasi terbaru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, ketahui rincian besaran nominal dana bantuan hingga cara cek status penerimaannya. (unsplash.com/Mufid Majnun)

Informasi terbaru penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, ketahui rincian besaran nominal dana bantuan hingga cara cek status penerimaannya. (unsplash.com/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) baik yang bersifat reguler maupun non reguler. Di awal tahun ini, terdapat informasi penting terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta sembako untuk tahap pertama.

Penyaluran bansos PKH tahap 1 dengan nominal bantuan Rp750.000 dikhususkan bagi kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) yang telah terdata oleh pemerintah sebagai penerima manfaat dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang prosesnya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, bank Mandiri. Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, bisa mencairkan dana bantuan melalui Kantor Pos terdekat. Tunggu pemberitahuan dari Kantor Pos setempat untuk waktu pencairannya.

KPM bisa mengakses situs dan aplikasi resmi cekbansos dari kemensos dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), simak berikut ini cara periksa status pencairannya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025

Program Keluarga Harapan adalah bansos berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan. Program ini dirancang bertujuan untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima bantuan PKH dipilih dari data yang tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan. Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga. Penyalurannya dilakukan secara berkala, baik setiap bulan maupun tiga bulan sekali.

Dilansir dari kanal YouTube 'Kabar Bansos' terkait pemerintah mulai mencairkan berbagai program bansos dan subsidi di awal tahun 2025. Program-program seperti PKH, BPNT dan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi andalan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan ini dirancang untuk mengurangi beban ekonomi, meningkatkan kualitas hidup, serta memastikan kelanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, pencairan bansos yang dimulai sejak awal Januari 2025.

Salah satu program yang langsung dapat dinikmati adalah diskon tarif listrik. PLN memastikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan daya 2.200 VA ke bawah berlaku sejak 1 Januari hingga Februari 2025.

Berita Terkait

News Update