POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan perubahan penting terkait pencairan bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Informasi resmi ini telah disampaikan melalui akun resmi Kementerian Sosial dan channel YouTube Pendamping sosial.
Salah satu poin utama adalah percepatan pencairan bansos serta perubahan mekanisme penyaluran yang diharapkan lebih efisien dan tepat sasaran.
Perubahan Penyaluran Bantuan Sosial
Untuk program bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako, rencananya akan disalurkan setiap bulan sekali mulai Januari 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan mengikuti skema pencairan bulanan yang sama.
Jika bansos PKH benar disalurkan setiap bulan, maka jumlah yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibagi sesuai indeks bantuan masing-masing komponen.
Berikut rincian nominal bantuan per komponen untuk tahun 2025:
Indeks Bantuan Sosial PKH per Tahun (2024 - 2025)
1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
- Rp3.000.000 per tahun (hanya untuk kehamilan kedua dan anak kelahiran kedua).
2. Anak Sekolah
- SD/sederajat: Rp900.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun.
- SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun.
3. Disabilitas Berat dan Lansia (di atas 70 tahun)
- Rp2.400.000 per tahun.
4. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Rp10.800.000 per tahun.
Indeks Bantuan Sosial PKH per Bulan (Jika Disalurkan Bulanan)
1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
- Rp250.000 per bulan.
2. Anak Sekolah
- SD/sederajat: Rp75.000 per bulan.
- SMP/sederajat: Rp125.000 per bulan.
- SMA/sederajat: Rp166.000 per bulan.
3. Disabilitas Berat dan Lansia
- Rp200.000 per bulan.
4. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Rp900.000 per bulan.
Indeks Bantuan BPNT Program Sembako
BPNT direncanakan disalurkan bulanan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Namun, ada kemungkinan penyaluran kembali dalam bentuk sembako senilai nominal tersebut. Teknis pelaksanaan masih menunggu informasi resmi lebih lanjut.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Saldo Bansos BPNT dan PKH Tahun 2025 dari Pemerintah
Mekanisme Penyaluran Bansos
Hingga saat ini, penyaluran bansos masih dilakukan melalui:
- Bank Himbara: Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan BSI.
- PT Pos Indonesia: Sebagai alternatif saluran distribusi bansos.
Belum ada informasi resmi mengenai kemungkinan pengalihan seluruh penyaluran bansos ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hal yang Perlu Diperhatikan
KPM harus mematuhi ketentuan dalam penggunaan bansos. Barang-barang yang boleh dibelanjakan dengan dana bansos telah diatur, dan kebijakan ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing.
Perubahan mekanisme pencairan bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 bertujuan meningkatkan efisiensi penyaluran.
Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem agar lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk perkembangan lebih lanjut.