POSKOTA.CO.ID - Salah satu bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdata di data Kemensos.
Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan yang dicairkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, serta meningkatkan akses kesehatan dan pendidikan.
Bansos ini diberikan melalui dua mekanisme, pertama melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk alokasi dua bulan dan PT Pos Indonesia untuk alokasi tiga bulan.
KKS disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat melalui beberapa bank penyalur, diantaranya adalah bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Terdapat 8 kategori penerima bantuan PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, lanjut usia, penyandang disabilitas, siswa SD, SMP, SMA, dan korban pelanggaran HAM.
Rincian Dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Mengutip dari kemensos.go.id, berikut ini rincian dana bansos yang akan diberikan kepada 8 kategori untuk penyaluran alokasi dua dan tiga bulan:
1. Ibu hamil
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan di Cairkan? Cek Update Terbarunya
Kategroi ibu hamil akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp750.000 per tahap alokasi tiga bulan.
2. Anak usia dini
Kategori anak usia dini akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp500.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp750.000 per tahap alokasi tiga bulan.
3. Lanjut usia
Kategori lanjut usia akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas
Kategori penyandang disabilitas akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp400.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp600.000 per tahap.
5. Siswa SD
Kategor siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp150.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp225.000 per tahap alokasi tiga bulan.
6. Siswa SMP
Kategori siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp250.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp375.000 per tahap alokasi tiga bulan.
7. Siswa SMA
Kategori siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp333.333 per tahap alokasi dua bulan dan Rp500.000 per tahap alokasi tiga bulan.
8. Korba pelanggaran HAM
Kategori korban pelanggaran HAM akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp1.800.000 per tahap alokasi dua bulan dan Rp2.700.000 per tahap alokasi tiga bulan.