Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025

Jumat 03 Jan 2025, 13:38 WIB
Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025 (kjp/edited Dadan)

Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025 (kjp/edited Dadan)

Baca Juga: 6 Kriteria Penting untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan

Syarat jadi penerima bantuan KJP

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

 

Berita Terkait

Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025

Sabtu 28 Des 2024, 15:54 WIB
undefined

News Update