Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025 (kjp/edited Dadan)

EKONOMI

Syarat dan Cara Cek Penerima KJP, Mulai Disalurkan Akhir Januari 2025

Jumat 03 Jan 2025, 13:38 WIB

POSKOTA.CO.ID – Di artikel ini, Anda akan diberitahu syarat dan cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mulai disalurkan kembali akhir Januari 2025.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program bantuan pendidikan penting bagi warga DKI Jakarta.

Pencairan tahap pertama KJP Plus dan KJMU tahun 2025 dijadwalkan pada akhir Januari.

Program ini bertujuan mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan kelayakan atau menghadapi masalah data yang diblokir, penting untuk segera memeriksa dan memperbaiki data melalui dinas terkait.

Berikut jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara cek status penerimaan KJP 2025. Simak informasinya berikut ini!

Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana Bansos KJP Tahap 1 Januari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!

Pencairan KJP 2025

Dilansir Poskota dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa pencairan tahap pertama untuk penerima manfaat KJP Plus dan KJMU dilakukan pada akhir Januari 2025.

“Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E. Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jakarta Raden Gusti Arief.

Gusti Arief juga menekankan pentingnya proses verifikasi ulang bagi peserta yang datanya sempat diblokir pada tahun 2024.

Bagi masyarakat yang merasa ada ketidaksesuaian data atau mengalami pemblokiran, disarankan untuk segera menghubungi dinas terkait guna memperbaiki informasi yang diperlukan.

Baca Juga: 6 Kriteria Penting untuk Menjadi Penerima KJP Plus 2025, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan

Syarat jadi penerima bantuan KJP

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara cek status penerima KJP

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

 

Tags:
KJPKartu Jakarta PintarJadwalSyaratJanuari 2025

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor