POSKOTA.CO.ID - Selamat ya kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang terdaftar kemensos berhasil menerima saldo dana Rp400.000 dari bansos BPNT yang cair ke kks pada 2 Januari 2025, baca artikel ini hingga tuntas agar tidak salah paham.
Pada bulan Januari 2025, pencairan sejumlah bantuan sosial telah mulai dilakukan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan tambahan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Berikut adalah rincian terbaru:
Bantuan Sosial 2025
1. Pencairan Bantuan BPNT dan PKH
- BPNT: Sebanyak Rp400.000 telah mulai dicairkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 2 Januari 2025.
- PKH Tahap 1: Bantuan ini mulai disalurkan pada Januari 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu informasi resmi lebih lanjut.
2. Bantuan Tambahan untuk Anak Sekolah
KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah menerima kembali Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan bantuan PIP juga dimulai sejak 2 Januari 2025.
Baca Juga: 5 Kriteria Pemilik NIK KTP Ini Bisa Terima Bansos PKH 2025, Cek di Sini
3. Bantuan Beras 10 Kilogram
Bantuan berupa beras 10 kilogram juga sudah mulai disalurkan di beberapa daerah. Bagi yang belum menerima, diharapkan bersabar karena penyaluran dilakukan secara bertahap.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Menerima Bantuan PKH
Beberapa KPM tidak dapat menerima bantuan PKH tahap 1 tahun 2025 karena alasan berikut:
- Masuk dalam kategori mampu.
- Penerima meninggal dunia.
- Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Tidak mengambil bantuan hingga batas waktu yang ditentukan.
Rincian Nominal Bantuan
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima KPM per tahun:
- Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Ibu Hamil dan Balita: Rp3.000.000
- BPNT: Rp2.400.000
Penyaluran bantuan ini akan terus diperbarui. Jika terdapat informasi baru, pihak terkait akan segera mengumumkannya. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah atau instansi terkait.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Daftar Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
- Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- data yagn telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
- Data yagn sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Cara Daftar Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
- Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat yang membutuhkan.