POSKOTA.CO.ID - Di tanggal berapa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 periode Januari 2025 cair? Berikut cek di sini untuk mengetahui jadwal penyalurannya ke Bank DKI.
Pencairan KJP Plus kali ini menjadi perhatian karena ditujukan untuk peserta yang sempat dicabut penerimaannya pada 2024 dan penerima yang baru serta lama.
Maka dari itu, penting sekali untuk mengetahui infonya agar bisa memanfaatkan dana bantuan yang kemaarin tidak sempat didapatkan.
Baca Juga: Pencairan KJP Tahap 1 Akan Dilakukan Akhir Januari 2025, Cek di Sini!
Berikut ini perhatikan jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 periode Januari 2025 ini. Sebelum itu, simak dulu penjelasan yang ada di sini.
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Baca Juga: Besaran Bantuan KJP untuk Anak SD-SMK Lengkap dengan Cara Cek Statusnya
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dana yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Pencairan dana bantuan KJP Plus melalui Bank DKI.
Baca Juga: Bansos KJP Plus 2025 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominal Dana yang Disalurkan Lewat Bank DKI
Tanggal Pencairan KJP Plus Tahap 1 Periode Januari 2025
Berdasarkan dari situs DPRD Provinsi DKI Jakarta, pencairan KJP Plus tahap 1 akan dilakukan pada akhir Januari 2025.
Itu berarti, prediksi tanggal pencairannya sekitar 27 sampai 31 Januari 2025. Maka, penerima harus siap-siap mendapatkan dana bantuan tersebut untuk berbagai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025
Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali sekitar 105 ribuan peserta yang kemarin dicoret dari KJP Plus. Setelah melakukan proses verifikasi dan peninjauan ulang, kemungkinan akan dicantumkan sebagai penerima.
Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas
Dilansir dari kanal YouTube bernama Eka Nur ARIFIN, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga: Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini
1. Periksa Status Penerimaan
Membuka situs resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Siapkan semua dokumen yang mendukung klaim sanggahan, bagi orang tua siswa yang sudah melakukan sanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti unggah berkasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dana Bantuan KJP Tahap 2 Belum Cair
3. Klik Kolom Sanggahan
Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
4. Mengisi Formulir
Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.
5. Melampirkan Kalimat Sanggahan
Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya”.
6. Upload Berkas Sanggah
Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, tinggal di klik unggah dan nanti akan otomatis terupload.
Nanti siswa atau orang tua siswa hanya menunggu pengumuman penerimaan KJP Plus di tahap sebelumnya. Sehingga tidak perlu mendatangi pihak sekolah karena sistemnya otomatis.
Itulah dia informasi mengenai tanggal pencairan KJP Plus tahap 1 periode Januari 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.