Berdasarkan dari situs DPRD Provinsi DKI Jakarta, pencairan KJP Plus tahap 1 akan dilakukan pada akhir Januari 2025.
Itu berarti, prediksi tanggal pencairannya sekitar 27 sampai 31 Januari 2025. Maka, penerima harus siap-siap mendapatkan dana bantuan tersebut untuk berbagai kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima KJP Plus 2025
Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali sekitar 105 ribuan peserta yang kemarin dicoret dari KJP Plus. Setelah melakukan proses verifikasi dan peninjauan ulang, kemungkinan akan dicantumkan sebagai penerima.
Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas
Dilansir dari kanal YouTube bernama Eka Nur ARIFIN, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan sanggahan.
Baca Juga: Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di Situs Resmi Ini
1. Periksa Status Penerimaan
Membuka situs resmi https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun dan tahap yang sesuai untuk melihat apakah ada informasi terkait pembatalan.
2. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Siapkan semua dokumen yang mendukung klaim sanggahan, bagi orang tua siswa yang sudah melakukan sanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti unggah berkasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dana Bantuan KJP Tahap 2 Belum Cair
3. Klik Kolom Sanggahan
Apabila sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP 1M maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
4. Mengisi Formulir
Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.