POSKOTA.CO.ID - Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Namun, biaya pengobatan yang semakin meningkat seringkali menjadi kendala bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu.
Pemerintah menyadari hal ini dan terus berupaya memberikan solusi melalui berbagai program, salah satunya adalah program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Di tahun 2025 ini, program PBI JKN kembali hadir dengan memberikan bantuan iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat karena memberikan akses layanan kesehatan secara gratis.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Bansos PKH BPNT 2025 dengan Mudah, Berikut Rinciannya!
Apa Itu PBI JKN dan Manfaatnya?
PBI JKN adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang terdaftar.
Dengan demikian, penerima PBI JKN dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Manfaat utama dari PBI JKN adalah:
- Penerima PBI JKN dapat berobat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya.
- Program ini memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat kurang mampu dari risiko pengeluaran biaya kesehatan yang tinggi.
- Dengan akses kesehatan yang terjamin, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat.
Mekanisme Penyaluran Bansos PBI JKN Rp42 Ribu
Perlu dipahami bahwa bantuan PBI JKN sebesar Rp42 ribu per orang per bulan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima.
Mekanismenya adalah pemerintah langsung membayarkan iuran tersebut ke fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, atau klinik) tempat penerima PBI JKN terdaftar.
Jadi, ketika penerima PBI JKN menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), mereka tidak perlu lagi membayar biaya pengobatan karena iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: NIK e-KTP ASN Tak Bisa Masuk Data Penerima Saldo Bansos BPNT dan PKH 2025, Ini Penjelasannya
Syarat dan Cara Mendapatkan PBI JKN
Untuk menjadi penerima PBI JKN, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
Untuk mendaftar sebagai penerima PBI JKN, masyarakat dapat menghubungi kantor desa/kelurahan setempat atau Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Cara Cek Status Penerima PBI JKN
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan PBI JKN melalui beberapa cara:
- Kunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data diri sesuai KTP.
- Unduh aplikasi BPJS Kesehatan Mobile dan login dengan akun Anda. Pada menu "Profil", pilih "Data Peserta" untuk melihat status kepesertaan.
- Call Center BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.150.000 Siap Diterima KPM PKH dan BPNT 2025, Cek Rinciannya!
Kesimpulan
Program PBI JKN merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan bantuan iuran sebesar Rp42 ribu per bulan yang langsung dibayarkan ke fasilitas kesehatan, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Manfaatkan program ini sebaik mungkin dan pastikan Anda terdaftar sebagai penerima jika memenuhi persyaratan.