Bansos Beras 10Kg Tahun 2025 untuk 16 Juta Penerima, Cek Kriterianya di Sini

Jumat 03 Jan 2025, 17:31 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras 10Kg untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang)

Ilustrasi penyaluran bansos beras 10Kg untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. (Website resmi Pemerintah Kabupaten Sumedang)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10Kg tahun 2025 kembali dilanjutkan untuk penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Di tahun ini dicanangkan akan disalurkan kepada 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Bansos beras 10Kg ini diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat berpendapatan rendah.

Baca Juga: NIK KTP Anda sebagai KPM Bantuan Sosial PKH dan BPNT Berhak Menerima Saldo Dana dari Pemerintah di Awal Tahun 2025, Cek Jadwal Penyalurannya di Sini!

Rincian Penyaluran Bansos Beras 10Kg

Melansir informasi dari kalan YouTube Info Bansos, bahwa setiap KPM akan menerima total 60Kg beras selama enam bulan terhitung dari Januari-Juni 2025.

KPM akan mendapatkan 10Kg beras di mana penyalurannya dimulai pada Januari dan Februari, dengan jadwal untuk empat bulan berikutnya akan diumumkan lebih lanjut.

Kriteria Penerima Bantuan Beras 10Kg

Adapun kriteria masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan beras 10Kg di tahun 2025 di dasarkan pada data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang layak menerima bansos beras 10Kg ini, berikut informasinya:

Baca Juga: Penerapan DTSE! Begini Mekanisme Baru Penyaluran Bansos Reguler PKH dan BPNT 2025, Simak Informasi Selengkapnya

  1. Warga Negara Indonesia dengan dokumen kependudukan (KTP dan KK) yang valid.
  2. Penerima miskin yang sebelumnya menerima bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT memiliki peluang besar mendapatkan bantuan ini.
  3. Berada dalam kategori Desil 1 dan 2 atau 20% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
  4. Perempuan kepala keluarga miskin.
  5. Lansia tunggal.

Nah, bagi masyarakat yang memiliki kriteria di atas bisa berkesempatan untuk mendapatkan bansos beras 10Kg di tahun 2025 untuk 6 bulan ke depan.

Program bantuan beras 10Kg ini tidak hanya membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan pokoknya, tetapi juga untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan atas ketetapan kenaikan PPN 12 persen yang dimulai 1 Januari 2025.

Berita Terkait
News Update