POSKOTA.CO.ID - Sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dicairkan kembali oleh pemerintah pada 2025, salah satunya adalah saldo dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, bansos PKH tahap 1 diprediksi akan cair mulai pertengahan atau akhir Januari 2025 jika merujuk pada penyakuran bansos pada tahun sebelumnya.
Kendati demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos Kemensos tersebut, mengingat data penerima masih digodok Badan Pusat Statistik (BPS).
Seperti diketahui bahwa pada 2025 ini data penerima bansos PKH tidak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola BPS.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Mitra Bansos Program Makan Siang Bergizi Gratis, Cek Syaratnya di Sini!
Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran sehingga hanya bisa dicairkan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkannya.
Penerima Bansos PKH
PKH merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang fokus untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan untuk para komponen di dalamnya dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Komponen tersebut di antaranya adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, siswa SD-SMA/SMK, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sebelumnya penerima bansos ini identitasnya terdata di DTKS, namun pada 2025 mendatang akan tersedia di DTSE serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca Juga: 2 Jenis Bansos dari Kemensos yang Cair di Awal 2025
Akun SIKS-NG sendiri hanya bisa diakses oleh supervisor dinsos kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. Namun belum ada informasi terkait penyakuran bansos PKH tahap 1 tahun 2025, termasuk nama-nama penerimanya.
Syarat dan Kewajiban Penerima Bansos PKH
Patut diketahui bahwa tidak semua keluarga yang tergolong miskin menerima bantuan tersebut, mengingat ada syarat tertentu agar dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM).
Salah satu syarat tersebut adalah keluarga Anda harus memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos dan memiliki komponen yang telah ditetapkan tersebut.
Apabila sudah memenuhi syarat dan tercantum sebagai penerima bansos PKH di SIKS-NG, maka keluarga Anda harus memenuhi kewajiban seperti berikut:
- Komponen ibu hamil dan balita 0-6 tahun yang belum bersekolah wajib memeriksa kesehatan di fasilitas atau layanan kesehatan
- Anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun wajib mengikuti kegiatan belajar aktif dan terdaftar dalam dapodik
- Lansia dan penyandang disabilitas wajib hadir dalam pertemuan kelompok P2KS setiap bulan
Kriteria Layak sebagai Penerima Bansos Kemensos
Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, ada beberpa kriteria penerima bansos PkH agar bantuan dikirimkan dengan tepat sasaran, yaitu sebagai berikut:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait syarat penerima saldo dana bansos PKH tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 belum dicairkan. Namun pemilik NIK eKTP yang menerima bantuan pada 2024 masih berpotensi mendapatkan bantuan.
Perlu dicatat bahwa bansos hanya bisa diraih oleh KPM yang namanya tercatat di DTSE dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG.
Saldo dana yang dimaksud dalam artikel ini juga merujuk pada bantuan dari pemerintah, bukan yang cair ke dompet elektronik DANA.