POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menjadi salah satu upaya penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak semua pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) dapat menerima bansos pada tahun 2025.
Ada beberapa kriteria khusus yang telah ditetapkan pemerintah, agar bantuan tersebut tepat sasaran kepada orang yang membutuhkan.
Jika Anda memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, maka peluang untuk mendapatkan bansos akan tertutup.
Baca Juga: Sudah Terdaftar di DTKS Namun Tak Kunjung Dapat Bantuan PHK Maupun BPNT, Cobalah Lakukan Ini
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, serta guna mencegah potensi kesalahpahaman di masyarakat.
Artikel ini akan mengulas kriteria-kriteria yang dimaksud, sehingga Anda bisa mengecek apakah data atau kondisi Anda termasuk dalam daftar tersebut.
Bantuan sosial (bansos) adalah berbagai bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bentuk bansos ini biasanya mencakup beberapa aspek, bisa berupa uang tunai, barang, atau layanan.
Baca Juga: Asik! 3 Bansos Ini Dikabarkan Akan Segera Dicairkan di Januari 2025!, Simak Informasinya
Kriteria yang Tidak Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2025 Ini
- Mendapatkan penghasilan tetap yang melebihi UMP atau UMK.
- Bagian dari pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Berprofesi sebagai guru dengan sertifikasi resmi atau tenaga kesehatan.
- Pemilik atau pengurus sebuah perusahaan.
- Berprofesi sebagai perangkat desa yang aktif.
- Sudah mendapatkan penghasilan secara rutin, baik dari APBN ataupun dari APBD.
- Sudah menerima bantuan dari lembaga lain.
Jika pemilik NIK KTP termasuk salah satu kriteria tersebut, dipastikan tidak akan lagi mendapatkan bansos di tahun 2025 ini.
Biasanya, semua bansos yang diberikan oleh pemerintah memiliki syarat dan kriteria tertentu, berikut ini syaratnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos di 2025
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakat yang membutuhkan, yang sudah disyaratkan oleh pemerintah.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN maupun pekerja yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Itulah kriteria dan syarat untuk penerima bansos di tahun 2025. Pastikan Anda memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
DISCLAIMER: Artikel ini merupakan informasi yang bersifat umum dan tidak mewakili pemerintah. Pastikan Anda untuk memantau informasinya di situs resmi pemerintah.