Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang dipecat lantaran terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. (Sumber: Dok Polda Metro Jaya)

NEWS

Anggota Komisi III DPR RI Pemecatan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Sudah Tepat, Mendorong Sidang Etik Secara Transparan

Kamis 02 Jan 2025, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sanksi pemecatan terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dinilai anggota Komisi III DPR RI Abdullah sudah tepat.

Seperti diketahui pemecatan Kombes Pol Donald Parlaungan lantaran kasus terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Ditambahkan Abdullah, keputusan tersebut pasti didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

"Jadi, pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat," tegas Abdullah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.

Sanksi yang dijatuhkan pada mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya dikatakan Gus Abdullah sapaan akrab Abdullah, tepat karena Dia merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan pula terhadap penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba.

"Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan yang berujung pemerasan," bebernya.

Pihaknya pun mendukung penuh Mabes Polri untuk melanjutkan sidang kode etik kepada para pelaku secara tuntas kepada seluruh oknum yang terlibat.

Sidang tersebut, ditegaskannya, juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

"Tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis," ujarnya.

Pihaknya pun berharap dalam pelaksanaan sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku.

"Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri kembali melanjutkan sidang kode etik kepada oknum polisi yang melakukan dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 Januari 2024.

Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengungkapkan bahwa majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menyidangkan terhadap tiga oknum polisi, salah satunya Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga orang yang disidang,” ujar Choirul Anam.

Sebelumnya, sidang kode etik sudah dilakukan pada AKBP Malvino Edward Yusticia, Selasa 31 Desember 2024. Namun sidang yang berlangsung hingga Rabu 1 Januari 2025 dini hari itu sementara diskors dan dilanjutkan pada hari ini.

Diungkapkan Anam hingga kini baru dua anggota Polri yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) keduanya yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu orang kanit.

“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” paparnya.

Dikatakan Anam, dalam hal ini Kompolnas sebagai Pengawas eksternal Polri turut memantau langsung proses sidang etik, yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri sejak pukul 11.00 WIB, Selasa 31 Desember 2024, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu 1 Januari 2025

Sebelum putusan pemecatan tersebut, Donald Parlaungan terkena mutasi bersama puluhan personel Polri lainnya yang terlibat kasus pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan mutasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2276/XI/Kep.2024. 

Dalam surat telegram itu, nama Donald Parlaungan Simanjuntak tertera di nomor ke 335. Diterangkan dalam surat itu jabatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya digantikan oleh Kombes Ahmad David.  

"Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri," demikian bunyi surat telegram tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 34 personel dari tiga satuan kerja dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya. 

Mutasi puluhan anggota tersebut tertera dalam TR Nomor ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya. 

Dalam TR itu beberapa perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit hingga Kasatnarkoba juga terkena mutasi. 

Menurut Ade mutasi puluhan anggota Polisi yang tersebar di Unit Satnarkoba Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran itu dalam rangka pemeriksaan.

"34 (personel) dalam rangka pemeriksaan," terang Ade Ary kepada wartawan beberapa hari lalu. 

Tags:
NarkobaKomisi III DPR RIKombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro JayaDWP

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor