Hari Terakhir Pencairan Bansos Akhir Tahun, Pastikan Dana Anda Tidak Hilang. (pixabay/WonderfullBali/edited Dadan)

EKONOMI

Segera Cek Bansos Kemensos Sekarang dengan NIK e-KTP Anda! Ini 3 Jenis Bantuan Pemerintah yang Cair di Akhir Tahun

Selasa 31 Des 2024, 19:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di penghujung tahun 2024, ada informasi penting bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang harus segera diperhatikan.

Tiga jenis bansos Kemensos yang disalurkan oleh pemerintah akan hangus jika tidak dicairkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Hari ini, Selasa, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB adalah batas terakhir untuk mengambil bantuan sosial yang sudah disalurkan.

Bagi Anda yang menjadi penerima, pastikan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak kehilangan hak Anda untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai program bantuan sosial berusaha memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

Bantuan ini sangat penting, terutama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap jenis bantuan sosial memiliki batas waktu pencairan yang harus diperhatikan.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat lagi diambil.

Pada artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci tentang tiga jenis bantuan sosial yang akan hangus pada hari ini, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB, jika tidak dicairkan.

Bantuan sosial yang dimaksud antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem, dan Bantuan Atensi YAPI.

Dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog, ada sejumlah program bantuan sosial yang harus segera dicairkan sebelum jam 16.00 WIB hari ini, Selasa, 31 Desember 2024, diantaranya:

3 Daftar Bansos Kemensos Cair Desember 2024

1. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)

Batas terakhir penyaluran saldo dana bansos PIP adalah pada hari ini, 31 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.

Bagi keluarga penerima manfaat yang sudah menerima dana program Indonesia Pintar untuk jenjang SMA, SMK, atau SD, diharapkan segera mencairkan dana tersebut di bank penyalur seperti Bank BNI.

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditentukan, dana akan dikembalikan ke kas negara dan penerima manfaat akan kehilangan hak mereka untuk mendapatkan bantuan di tahun 2025.

Pastikan untuk cek secara berkala melalui laman resmi pip.comdigbud.go.id atau hubungi pihak sekolah jika belum menerima informasi terkait pencairan.

2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem

Bantuan BLT untuk periode Oktober, November, dan Desember 2024 dengan jumlah Rp900.000 juga memiliki batas terakhir penyaluran pada hari ini, pukul 16.00 WIB.

Bagi yang sudah menerima surat undangan dari kantor desa, pastikan untuk segera datang dan mencairkan bantuan ini.

Apabila tidak diambil tanpa alasan yang sah, bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Jika Anda merasa belum menerima undangan, segera hubungi pihak desa untuk informasi lebih lanjut.

3. Bantuan Atensi YAPI Rp400.000

Bantuan Atensi YAPI untuk anak yatim piatu periode November-Desember 2024 juga memiliki batas waktu yang sama.

Penerima yang belum mencairkan bantuan ini, baik di PT Pos atau bank penyalur seperti Bank Mandiri, diharapkan segera mengecek saldo atau datang ke PT Pos dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Jika bantuan ini tidak dicairkan sebelum jam 16.00 WIB hari ini, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Apabila Anda tidak mencairkan bantuan sosial yang sudah disalurkan sesuai jadwal, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan penerima manfaat berisiko kehilangan haknya untuk menerima bantuan serupa di tahun 2025.

Oleh karena itu, pastikan Anda segera mencairkan bantuan yang sudah diterima, atau jika belum, segera cek statusnya dan ambil langkah yang diperlukan.

Bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang belum cair, diperkirakan akan ada perpanjangan hingga 15 Januari 2025, dengan menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Namun, jika tidak ada perpanjangan, saldo dana bansos yang belum dicairkan juga akan dikembalikan ke kas negara.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensossaldo dana bansosDaftar Bansos Caircek bansos

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor