Sementara itu, bagi pengguna daya listrik dengan metode pembayaran pascabayar yang sebelumnya membeli pulsa atau token listrik Rp100 ribu menghasilkan kWh tertentu, maka hanya perlu Rp50 ribu untuk daya yang sama.
Meski begitu pemerintah juga memastikan ada batasan pembelian token listrik bagi pengguna. Hal ini untuk bisa mengontrol ketersediaan listrik dan menghindari pembelian berlebihan oleh pengguna.
Diantaranya batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen berdasarkan golongan daya listrik:
Daya 450 VA
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Harga per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
Daya 900 VA
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Harga per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total maksimal pembelian: Rp1,35 juta
- Diskon maksimal: Rp676.119
Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Harga per kWh: Rp1.444
- Total maksimal pembelian: Rp2,28 juta
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta
Pelanggan bisa mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen ini pada bulan Januari dan Februari 2025 dengan batas maksimal pembelian tersebut.
Melalui pemberian diskon ini, PLN berharap masyarakat bisa menikmati penghematan dan sekaligus mengurangi beban ekonomi akibat kenaikan PPN 12 persen.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.