POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan peringatan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) yang telah disalurkan. Batas waktu pencairan semakin dekat, dan jika tidak segera diambil, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, KPM harus mencairkan saldo dana bansos yang disalurkan Pemerintah.
Nah hari ini Selasa, 31 Desember 2024, menjadi batas akhir bagi KPM untuk mencairkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) sebelum dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
Tepat pukul 16.00 WIB nanti, bantuan yang belum diambil akan dianggap hangus, dan penerima berpotensi kehilangan hak untuk bantuan di tahun 2025.
Apa saja dana bansos tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
3 Bansos Wajib Diambil KPM Hari Ini
Bagi KPM, penting untuk memperhatikan batas waktu pencairan bantuan sosial yang telah ditentukan.
Hari ini, Selasa, 31 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, menjadi batas terakhir untuk mencairkan tiga jenis bansos yakni Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan bantuan atensi API.
Jika tidak dicairkan tepat waktu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bansos yang harus segera dicairkan hari ini. Nominal bantuan untuk jenjang pendidikan berbeda, yaitu:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.800.000
Jika dana sudah tertera di rekening penerima, segera datang ke bank penyalur seperti BNI untuk mencairkan sebelum pukul 16.00 WIB.
Apabila dana tidak dicairkan hingga batas waktu, saldo rekening akan kembali ke nol, dan penerima berpotensi tidak lagi mendapat bantuan di tahun 2025.
2. BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk kategori miskin ekstrem juga memiliki tenggat waktu yang sama.
Saldo dana gratis dari Pemerintah senilai Rp900.000 untuk periode Oktober hingga Desember 2024 wajib dicairkan hari ini.
Penerima yang telah menerima surat undangan dari desa diimbau segera datang ke kantor desa untuk mencairkan bantuan.
Jika melewati batas waktu tanpa alasan yang jelas, dana akan dikembalikan ke kas negara.
3. Bantuan Atensi API
Bantuan Atensi API senilai Rp400.000 untuk periode November hingga Desember 2024 juga harus segera dicairkan.
Penerima yang mendapatkan undangan dari PT Pos wajib membawa dokumen pendukung, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, saat pencairan.
PT Pos dan bank penyalur lainnya, seperti Bank Mandiri, akan melayani pencairan hingga pukul 16.00 WIB. Setelah itu, dana yang tidak dicairkan akan dianggap hangus.
KPM yang tidak mencairkan bansos hari ini berisiko tidak hanya kehilangan dana bantuan tahun ini tetapi juga dicoret sebagai penerima di tahun 2025.
Untuk itu, pastikan segera memeriksa rekening atau datang langsung ke tempat pencairan.
Cara Cairkan Saldo Dana Bansos Lewat ATM
Nah bagi KPM yang sudah menerima saldo ke rekening KKS dapat dicairkan segera melalui ATM bank penyalur. Simak caranya:
Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Tempatkan kartu KKS Anda ke slot kartu pada mesin ATM seperti biasa.
Input PIN KKS Anda
Ketik PIN KKS secara aman. Pastikan PIN ini tidak dibagikan kepada siapa pun untuk menjaga keamanan.
Cek Saldo Rekening
Pilih menu "Cek Saldo" untuk memastikan jumlah dana bantuan yang tersedia di rekening Anda.
Penarikan Tunai
Pilih opsi "Penarikan Tunai" jika ingin mengambil sebagian saldo. Namun, sebagian besar dana BPNT dirancang untuk digunakan dalam pembelian bahan pangan di e-warung.
Ambil Kartu dan Struk Bukti
Setelah transaksi selesai, ambil kembali kartu KKS dan simpan struk sebagai bukti pencairan.
Untuk itu, segera cairkan saldo dana bansos agar tidak ditarik kembali oleh Pemerintah.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.