Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka menanggapi soal surat panggilan dari MKD DPR RI.(Instagram/@riekediahp)

NEWS

Respons Rieke Diah Pitaloka usai Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Provokasi Tolak PPN 12 Persen

Senin 30 Des 2024, 18:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Rieke Diah Pitaloka akhirnya buka suara seusai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR seisai mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen.

Rieke sebagai anggota DPR Fraksi PDIP itu dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga  ke MKD DPR atas dugaan melanggar etik.

Rieke dinilai telah memprovokasi publik untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang kini tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Melansir dari akun Instagram pribadinya @riekediahp ia mengunggah sebuah surat panggilan untuk dirinya dari MKD DPR RI.

“Assalamualaikum, maaf baru bisa respon terkait surat panggilan #mkd,” tulis keterangan Rieke yang dikutip Poskota pada Senin, 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut tertera perihal panggilan dari MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rieke dalam video yang diunggahnya melalui media sosial priabdinya.

“Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya "pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten ,” katanya.

Pelanggaran kode etik itu atas isi dari video di media sosial pribadinya itu yang diduga memprovokasikan penolakan kebijakan PPN 12 persen.

“Yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%". lanjutnya.

Ia mengatakan telah menerima surat tersebut yang disampaikan kepada stafnya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024.

“Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya,” tulisnya

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan soal keabsahan surat tersebut dari MKD DPR RI yang meminta untuk dirinya hadir di persidangan.

Pasalnya, surat panggilan tersebut dikirim tidak pada hari kerja dan hanya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan,” lanjutnya.

Jika benar surat panggilan itu dikirimkan oleh Pimpinan MKD, Rieke mengatakan meminta informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli.

“Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” katanya.

Aktris itu juga meminta bantuan netizen untuk mencari sosok Alfadjri Aditia Prayoga untuk meminta maaf karena tidak ada tujuan provokasi soal penolakan kenaikan PPN 12 persen.

“Ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%,” kata Rieke.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
Kenaikan PPN 12 PersenPPN 12 persenPPNRieke Diah Pitalokarieke dilaporkan ke MKD DPRMKD DPR

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor