POSKOTA.CO.ID - Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka dijadwalkan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hari ini Senin 30 Desember 2024.
Pemanggilan tersebut buntut pengaduan ke MKD dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Dalam surat yang tersebar di media sosial, Rieke dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Salahsatu pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengomentari terkait pemanggilan tersebut.
“Teh Rieke diadukan ke MKD karena menyerukan penolakan pada rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini sih, bener-bener gila. Lha, fungsi wakil rakyat kan, emang harus menyuarakan suara rakyat. Masa anggota DPR mau dijadikan tukang stempel doang,” cuit Eko di akun X @ekokunthadi1, dikutip Poskota, Senin 30 Desember 2024.
Penerapan PPN 12 persen oleh pemerintah akan mulai diberlakukan pada awal bulan Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar pastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan diberlakukan pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pariwisata.
"Jadi, UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," tegas Muhaimin dalam keterangannya yang diterima Poskota, Rabu 25 Desember 2024.
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar.
Sedangkan untuk sektor UMKM dan pariwisata yang menjadi tumpuan masyarakat tidak akan dibebankan pajak tersebut. Bahkan sebaliknya dikatakan Cak Imin, kedepannya UMKM ini akan mendapatkan keringanan dan kemudahan dari pemerintah.
"Bahkan UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," tambahnya.
Beberapa sektor yang akan dibebankan kenaikan PPN 12 persen menurutnya sudah dipetakan oleh pemerintah sektor mana saja.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga, memungkinkan untuk tetap tumbuh, ekonomi, melindungi, dan memfasilitasi, dan uang tambahannya untuk keperluan subsidi semua jenis," kata dia.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.