Jika Anda Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bantuan PIP dan Sudah Aktivasi Rekening, Anda Bisa Cek dengan Cara Berikut Ini

Senin 30 Des 2024, 13:14 WIB
Begini cara cek dan cairkan dana bantuan PIP dari pemerintah.(Neni Nuraeni)

Begini cara cek dan cairkan dana bantuan PIP dari pemerintah.(Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termasuk pada bantuan yang akan cair pada akhir 2024 ini. Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima dana bantuan ini, Anda bisa cek dengan cara berikut.

Peserta didik yang mendapatkan saldo dana bantuan ini sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Dana bantuan PIP hingga Rp1.800.000 ini disalurkan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Besaran Dana PIP

  • SD Rp450.000 per tahun dan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir (karena hanya satu semester).
  • SMP Rp750.000 per tahun dan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir (karena hanya satu semester).
  • SMA atau sederajat Rp1.800.000 per tahun dan Rp500.000 atau Rp900.000 siswa baru dan kelas akhir (karena hanya satu semester).

Cara Cek Penerima Dana PIP 

Berikut cara cek penerima saldo dana PIP, yaitu:

  1. Kunjungi laman pip.kemendikbud.go.id
  2. Cari kolom Cari Penerima PIP
  3. Isi data: NISN, NIK dan hasil penjumlahan yang tertera
  4. Klik tombol Cari
  5. Saldo dana dapat cair jika status SK Pemberian dan ada keterangan Cair

Terdapat dua jenis status yang muncul saat pengecekan, yaitu:

  1. SK Nominasi, perlu mengaktivasi rekening SimPel
  2. SK Pemberian, sudah memiliki rekening SimPel aktif

Cara Cairkan Dana PIP

Berikut adalah cara cairkan saldo dana bantuan PIP, yaitu:

  1. Datang ke bank yang telah ditunjuk (bank BRI, BNI dan BSI)
  2. Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan peserta didik adalah penerima bantuan PIP
  3. Bawa identitas seperti, Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP orang tua atau wali
  5. Isi formulir pembuatan rekening SimPel dari bank
  6. Jika sudah punya rekening SimPel PIP, bawa dokumen-dokumen di atas beserta buku tabungan SimPel.

Itulah informasi mengenai pencairan dana bantuan PIP 2024. Jika Anda terdaftar sebagai penerima segera cek dan cairkan saat dana sudah ada. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update