Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen mulai Januari hingga Februari 2025. (IG/posindonesia.ig)

EKONOMI

Diskon Listrik 50 Persen Mulai Berlaku di Awal Tahun, Beli Token Rp100.000 Jadi Rp50.000, Begini Syarat dan Kriterianya

Senin 30 Des 2024, 19:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun menjadi kabar gembira bagi masyarakat, khusunya pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pasalnya, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025. 

Diskon ini berlaku untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt, seperti 900 VA dan 1300 VA. 

Kebijakan tersebut  diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dilansir dari kanal YouTube Kemkodigi TV, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa diskon tarif ini akan menyasar 97 persen dari pelanggan PLN. 

Dengan diskon tersebut, diharapkan beban tagihan listrik akan lebih ringan bagi sebagian besar masyarakat.

Syarat, Kriteria dan Rincian Diskon Listrik 50 Persen

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan serta rincian terkait diskon listrik yang berlaku mulai awal tahun nanti berdasarkan informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel. Antara lain:

1. Diskon 50 persen untuk Pelanggan Listrik Rumah Tangga

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 97 persen pelanggan rumah tangga di Indonesia. 

Diskon ini akan berlaku bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 watt, yang mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan. 

Rincian kategori pelanggan yang menerima diskon adalah sebagai berikut:

- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt.

- 38 juta pelanggan dengan daya 900 watt

- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 watt

- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 watt.

Diskon ini tentunya akan membantu mengurangi beban biaya listrik bagi keluarga dengan daya listrik rendah.

2. Pembebasan PPN untuk 99,5 Persen Pelanggan PLN

Selain diskon 50 persen, pelanggan dengan daya listrik di bawah 6.000 watt juga mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tagihan listrik mereka. 

Hal ini berlaku untuk 99,5 persen pelanggan rumah tangga PLN, yang berarti hanya 0,5 persen pelanggan dengan daya 6.000 watt ke atas yang akan dikenakan PPN. 

Kebijakan tersebut menyasar pelanggan dengan kemampuan daya yang lebih tinggi, sehingga hampir seluruh pelanggan rumah tangga akan terbebas dari PPN.

3. Mekanisme Penerapan Diskon

Untuk pelanggan dengan sistem prabayar, diskon akan diterapkan langsung pada pembelian token listrik. 

Sebagai contoh, jika sebelumnya Anda membeli pulsa listrik seharga Rp100.000, sekarang Anda hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.

Sementara itu, bagi pelanggan dengan sistem pasca bayar, PLN akan menyesuaikan tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025. 

Diskon ini akan tercatat secara otomatis pada tagihan bulanan Anda.

4. Informasi dan Bantuan

Untuk mempermudah pelanggan, PLN menyediakan saluran komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08777 11 12 123. 

Pelanggan dapat menghubungi nomor tersebut jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait diskon listrik ini.

Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang berada pada kelompok dengan daya listrik rendah. 

Dengan adanya diskon 50 persen  dan pembebasan PPN, PLN berkomitmen untuk menjalankan amanah pemerintah demi kesejahteraan rakyat. 

Pelanggan dapat menikmati manfaat ini tanpa perlu khawatir, karena penyesuaian tagihan dan pembelian token listrik akan dilakukan secara otomatis.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Diskon Listrik 50 Persendiskon listrik 2025tarif listrik 2025Pelanggan PLNtarif listrik 900 VA 1300 VApembebasan PPN PLNkebijakan listrik PLNpengurangan tagihan listrikPLN 2025mekanisme diskon listrikBantuan PLNsyarat diskon listrikdiskon tarif listrik Januari Februari 2025

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor