POSKOTA.CO.ID – Salah satu kriteria masyarakat yang bisa menerima bantuan sosial (bansos) Program Kartu Harapan alias PKH adalah anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun.
Berdasarkan situs resmi, anak usia dini bisa menerima bantuan PKH senilai Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
Program Kartu Harapan (PKH) dirancang untuk memberikan bantuan sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga kurang mampu, termasuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan, serta kebutuhan lainnya.
Agar bantuan ini tepat sasaran, terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima.
Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk menerima bansos PKH khusus anak usia dini dan cara cek data penerimanya. Simak informasinya berikut ini!
Syarat untuk menerima bansos PKH khusus anak usia dini
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
- Keluarga harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program PKH.
- Data keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Memiliki Anak Usia Dini:
- Anak dalam keluarga tersebut harus berusia 0 hingga 6 tahun
- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya seperti Kartu Keluarga.
Dokumen Kependudukan Lengkap:
- Keluarga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Anak yang akan menerima bantuan harus tercatat dalam Kartu Keluarga.
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Serupa:
- Anak usia dini yang menerima bantuan PKH tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan lainnya yang bersifat double funding.
- Bisa dibuktikan
Komitmen Orang Tua:
- Orang tua atau wali dari anak usia dini tersebut harus berkomitmen mendukung pendidikan dan kesehatan anak, seperti memastikan anak mendapatkan imunisasi, layanan kesehatan, atau mengikuti pendidikan PAUD (jika usia sesuai).
Rekomendasi atau Verifikasi Daerah:
- Dalam beberapa kasus, pengajuan bantuan memerlukan verifikasi tambahan dari aparat desa/kelurahan setempat untuk memastikan data sesuai dan valid.
Pemenuhan Proses Administrasi:
- Keluarga harus mengikuti proses pendaftaran dan memenuhi seluruh syarat administrasi yang diminta, termasuk menghadiri sosialisasi atau pelaporan rutin kepada pendamping PKH setempat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.