Perhatian! KPM Penerima Bansos Wajib Tahu, Ada Batasan Waktu Penerimaan Dana Bantuan

Minggu 29 Des 2024, 20:00 WIB
Perubahan dalam penerimaan dana bansos direncakan dimulai tahun 2025 oleh Kemensos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Perubahan dalam penerimaan dana bansos direncakan dimulai tahun 2025 oleh Kemensos. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mempersiapkan regulasi baru.

Regulasi ini akan mengatur batas waktu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) lainnya.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong penerima manfaat agar lebih mandiri dan tidak bergantung terus-menerus pada bantuan sosial.

"Mereka yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, lewat program PKH dan bansos itu harus ada batas waktunya," tegas Gus Ipul dalam sambutannya dalam rangkan Hakordia di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Kenapa Batas Waktu Penting?

Menurut data yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, terdapat penerima manfaat yang telah terdaftar dalam program perlindungan sosial selama lebih dari 15 tahun.

Hal ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan program dan kurangnya upaya untuk meningkatkan kesejahteraan penerima secara berkelanjutan.

Dengan adanya batasan waktu, diharapkan penerima manfaat akan termotivasi untuk mencari sumber pendapatan lain, mengembangkan keterampilan, atau memulai usaha kecil.

Selain itu, batasan waktu juga akan membuka peluang bagi keluarga miskin lainnya untuk mendapatkan bantuan sosial.

Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rencana pembatasan waktu penerima PKH dan bansos ini tentu akan membawa perubahan signifikan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini bergantung pada bantuan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Peningkatan Program Pendampingan;
  • Penyaluran Bantuan yang Lebih Tepat Sasaran;
  • Sosialisasi yang Intensif.

Kapan Kebijakan Baru Berlaku?

Menteri Sosial menargetkan agar regulasi baru ini dapat diterapkan pada tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update