POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus menjadi salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah, untuk masyarakat yang membutuhkan.
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah tervalidasi sebagai penerima bantuan ini, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan cara cek status penerimaan secara tepat.
Dengan memahami proses ini, Anda dapat memastikan bantuan sampai sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Bansos BPNT, adalah salah satu program bantuan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini bertujuan memberikan bantuan dalam bentuk uang elektronik yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada masyarakat miskin dan rentan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki NIK tervalidasi sebagai penerima BPNT, memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan pangan.
Namun, bagaimana memastikan Anda benar-benar terdaftar? Mengetahui syarat serta langkah cek penerima menjadi kunci untuk memanfaatkan bantuan ini dengan optimal.
Simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak melewatkan hak Anda sebagai penerima manfaat BPNT.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika NIK KTP Anda termasuk sebagai salah satu penerima bansos BPNT, maka nama Anda akan muncul dengan otomatis.
Karena BPNT ini merupakan salah satu bantuan bersyarat, berikut ini kriteria dan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP.
- Masuk data sebagai masyarakat yang membutuhkan, seperti yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak masuk bagian dari ASN, TNI, POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, ataupun pekerja yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Pastikan juga tidak sedang menerima bantuan yang sejenis yang dikeluarkan pemerintah.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeola oleh Kemensos RI.
Dengan adanya Bansos BPNT ini, diharapkan masyarakat bisa terbantu, khususnya dalan hal pemenuhan pangan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.