Namun jika Anda tidak mau repot, dan memilih cara pengajuannya dengan cara online, berikut ini tahapannya.
Cara Daftar DTKS via Online
- Silahkan Anda unduh aplikasi Cek Bansos di App Store atau Google Play Store.
- Jika sudah, silahkan Anda buka aplikasi Cek Bansos lalu klik tombol ‘Buat Akun Baru’ guna proses pendaftaran.
- Selanjutnya silahkan Anda isikan data diri untuk persyaratan seperti nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), serta alamat domisili, dan alamat e-mail Anda yang aktif.
- Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP dan selfie sambil memegangnya.
- Jika semua data yang Anda input sudah terisi dengan benar, silahkan lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Jika sudah, silahkan Anda periksa e-mail dari Kemensos untuk proses verifikasi dan aktivasi akun.
- Jika proses tersebut sudah berhasil, silahkan Anda kembali masuk ke aplikasi Cek Bansos, dan langjutkan dengan mengklik menu ‘Daftar Usulan’.
- Selanjutnya silahkan Anda pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ lalu isi sejumlah informasi pribadi yang diminta.
- Silahkan pilih jenis bantuan yang Anda diinginkan (PKH ataupun BPNT), lalu tunggu proses verifikasi.
- Setelah semua proses pengajuan selesai, selanjutnya Anda tinggal menunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan persetujuan resmi dari kepala daerah setempat.
Proses validasi data yang Anda input untuk proses pengajuan, biasanya membutuhkan waktu.
Sementara itu, berikut ini syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK e-KTP.
- Sudah terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD pun yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Berikut ini cara daftar pengajuan penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT
Cara Pengajuan KPM Baru Penerima Manfaat Bansos PKH dan BPNT
- Silahkan Anda unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play atau di App Store.
- Selanjutnya silahkan buka aplikasi tersebut, lalu Anda klik tombol ‘Buat Akun Baru’ guna melakukan registrasi.
- Dilanjutkan dengan mengisi data diri dengan lengkap seperti nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili, serta alamat email aktif.
- Lalu silahkan Anda unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.
- Jika data yang disikan sudah benar, silahkan Anda lanjutkan dengan klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Selanjutnya silahkan cek email dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun.
- Jika sudah berhasil, silahkan Anda lakukan login kembali ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu ‘Daftar Usulan’.
- Silahkan pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ lalu kembali isi informasi pribadi yang diminta.
- Pilih jenis bantuan yang Anda kehendaki (PKH atau BPNT), lalu tunggu proses verifikasi.
Dengan mengikuti langkah dan tahapan tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT dari pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.