POSKOTA.CO.ID - Dana pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima (KPM) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika telah memenuhi syarat dan kriteria.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan program bantuan yang diberikan kepada KPM dengan tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Proses penyaluran berlangsung selama satu tahun terdiri dari beberapa tahap, untuk alokasi dua bulan terdiri dari enam tahap penyaluran.
Setiap penyaluran dalam satu tahap, nominal bantuan sosial yang dicairkan adalah Rp400.000 ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM penerima bantuan sosial yang berhak mendapatkan penyaluran hanyalah mereka yang terdaftar ke dalam DTKS.
Cek Bansos Kemensos
Mengutip dari laman Kemensos, masyarakat dapat memeriksakan nama serta data diri untuk memastikan namanya telah terdata dalam DTKS.
- Pertama, buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian input wilayah domisili penerima
- Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota Kecamatan, dan Kelurahan atau Desa
- Kemudian masukkan nama lengkap sesuai data KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik 'Cari Data'
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT harus memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan bantuan.
Syarat Kriteria Penerima Bansos
Ini dia syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah KPM bukan bekerja sebagai TNI, POLRI, ASN, BUMN, ataupun BUMD.
4. Tidak menerima bantuan lain
Syarat keempat yang harus dipenuhi adalah KPM tidak menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT, UMKM, BLT subsdi gaji.
5. Terdaftar di DTKS
Syarat kelima yang harus dipenuhi atau syarat paling utama adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.