Kriteria penerima bansos yang tidak memenuhi syarat. (Canvas Edited by Adam Ganefin)

EKONOMI

Pemerintah Hentikan Bansos 2025 untuk Keluarga dengan NIK KTP dan KK Tidak Memenuhi Syarat Ini!

Jumat 27 Des 2024, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menghentikan bantuan sosial (Bansos) bagi penerima manfaat pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak memenuhi syarat tertentu.

Program bantuan yang dimulai sejak tahun 2007 ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah mengalami berbagai penyesuaian untuk memastikan bantuan sampai ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada akhir tahun 2024, pemerintah tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan data tunggal sosial ekonomi (DTSE) yang akan menjadi acuan utama dalam penyaluran Bansos di tahun 2025 dan seterusnya.

Data ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi keluarga yang layak menerima bantuan.

Namun, bagi keluarga yang tidak memenuhi kriteria tertentu, Bansos akan dihentikan mulai tahun 2025.

Kriteria Penerima Bansos yang Tidak Layak

Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak lagi berhak menerima Bansos meskipun memiliki dokumen resmi seperti NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.

Berikut adalah kriteria penerima Bansos yang tidak layak:

Penghasilan di atas UMP atau UMK

Jika keluarga penerima memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK), mereka dianggap mampu secara ekonomi.

Pensiunan ASN, TNI, Polri

Mereka yang menerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi berhak.

Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Penerima yang bekerja sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan yang memiliki penghasilan tetap.

Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan, yang dianggap sudah memiliki sumber penghasilan yang cukup.

Perangkat Desa Aktif

Penerima yang menjabat sebagai perangkat desa atau yang bekerja dalam pemerintahan daerah dengan penghasilan rutin.

Penerima Bantuan dari Instansi Lain

Jika keluarga penerima sudah mendapat bantuan dari instansi lain, mereka tidak akan mendapatkan Bansos lagi.

Menolak Bantuan

Jika keluarga penerima secara sengaja menolak untuk menerima Bansos yang diberikan.

Alamat Penerima Tidak Ditemukan

 Jika alamat penerima tidak valid, atau penerima telah pindah tanpa memberi informasi.

Keluarga Meninggal Dunia

 Penerima yang telah meninggal dunia, kecuali jika ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Keluarga Aparatur Negara

Keluarga dekat atau inti dari ASN, TNI, atau Polri yang berpenghasilan lebih.

Bansos bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga untuk mendukung pendidikan anak-anak, usaha produktif, dan kesejahteraan keluarga.

Oleh karena itu, penting bagi penerima untuk menggunakan bantuan ini dengan bijak, bukan untuk kegiatan yang merugikan, seperti perjudian online atau hal-hal tidak produktif lainnya.

Jika Anda mengetahui adanya penerima Bansos yang tidak memenuhi kriteria, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos.

Ini akan membantu memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa Bansos di masa depan disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Mulai tahun 2025, Bansos tidak lagi diberikan secara otomatis kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang benar-benar membutuhkan yang akan menerima bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialPKH dan BPNTpenerima manfaatnikkriteria penerima bansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor