POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2024, keberlanjutan bantuan sosial (bansos) untuk ditahun 2025 dinantikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah pun mengeluarkan sejulah kebijakan baru yang signifikan di tahun 2025 untuk penyaluran bantuan sosial agar bantuan sosial bisa tersalurkan tepat sasaran, salah satunya bagi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahun 2024 penerima bantuan sosial diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sementara di tahun depan akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Bansos PKH bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan sejak diluncurkannya pada tahun 2007. Namun, distribusi untuk tahun 2025, pemerintah akan lebih selektif untuk menyalurkan bantuan sosial ini.
Proses finalisasi data akan diselesaikan pada Desember 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan data yang valid dan akurat, pemerintah berharap bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Melansir dari Kementerian Sosial, setidaknya ada 12 kriteria penerima bansos yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Akan Menerima Bansos
Bagi masyarakat penerima bantuan sosial di tahun 2024 perlu memahami kriteria yang tidak layak menerima bansos berikut ini:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan.
4. Pemilik/pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.
6. Individu dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD.
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan.
9. Alamat tidak ditemukan saat penyaluran.
10. Penerima yang pindah lokasi tanpa penggantian data.
11. Meninggal dunia, kecuali ada penggantian dalam Kartu Keluarga.
12. Keluarga inti yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri.
Untuk memastikan kepesertaan bansos, masyarakat bisa mengecek di aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pada aplikasi tersebut Anda bisa memantau penyaluran bansos agar tepat sasaran.
Adapun untuk bansos PKH sendiri diberikan untuk masyarakat miskin dengan komponen kesehatan yang mencakup ibu hamil dan anak balita yang berusia 0-6 tahun.
Komponen pendidikan diberikan untuk keluarga yang memiliki anak jenjang sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat.