POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim ketua Toni Irfan menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Toni Irfan, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 27 Desember 2024.
Vonis ini merujuk pada dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selain hukuman penjara, Budi Said diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp35,5 miliar untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Bila masih tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun akan diberlakukan.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya selama 1 bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim ketua.
Majelis hakim menolak pembebanan uang pengganti sebesar 1.136 kg emas Antam (senilai Rp1,07 triliun) kepada terdakwa.
Emas tersebut dianggap diperoleh secara melawan hukum, sehingga PT Antam tidak berkewajiban menyerahkannya kepada Budi Said.
Banding
Hotman Paris, kuasa hukum Budi Said, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Crazy rich Surabaya itu sebelumnya dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun.
Tuntutan ini mencakup 58,135 kg emas (senilai Rp35 miliar) dan 1.136 kg emas (senilai Rp1,07 triliun), berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan Kongkalikong
Jaksa menuding Budi Said bersama sejumlah pihak, termasuk mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena dan beberapa karyawan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 melakukan transaksi pembelian emas di bawah harga resmi.
Mereka yang terlibat adalah Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," terang penuntut umum dalam dakwaannya.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 triliun.
Penuntut umum, menyebut Budi Said mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg, kemudian membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Selain korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan dana hasil kejahatan dalam rekening pribadinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.