Sidang Putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said Terkait Rekayasa Jual Beli Emas Antam Digelar Hari ini

Jumat 27 Des 2024, 10:39 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said.. (Pinterest)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said.. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said hari ini, Jumat 27 Desember 2024. 

Dikutip Poskota dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Putusan tersebut akan digelar di ruangan Kusuma Atmaja oleh majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegasnya 

Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

“Membebankan Terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000, 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," terangnya.

Dalam dakwaan jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. 

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. 

Berita Terkait

News Update