Terbukti Korupsi Emas PT Antam, Budi Said Divonis Hakim 15 Tahun Penjara

Jumat 27 Des 2024, 15:19 WIB
Terdakwa Budi Said divonis hukuman penjara 15 tahun di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 27 Desember 2024. (Poskota/R Sormin)

Terdakwa Budi Said divonis hukuman penjara 15 tahun di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 27 Desember 2024. (Poskota/R Sormin)

POSKOTA.CO.ID -  Crazy Rich Surabaya Budi Said dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

Tidak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 MIliar atau apabila tidak disetorkan man diganti dengan kurungan penjara tambahan 6 bulan. Kemudian hakim pun membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 27 Desember 2024.

Majelis hakim menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hakim pun mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Budi telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dikatakan Hakim yaitu lantaran Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun. Hal ini karena Budi menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas terima Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update