JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Budi Said mendadak viral di sosial media, usai menggugat PT Aneka Tambang (Antam) senilai 1,1 ton emas atau setara Rp847 miliar.
Kronologi berawal saat crazy rich Surabaya itu membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 Triliun.
Transaksi tersebut menghasilkan 7.071 kilogram emas yang telah disepakati oleh saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni.
Namun, crazy rich tersebut baru menerima emas sebanyak 5.935 kilogram.
Sementara sisanya, sejumlah 1.136 kilogram tak kunjung diterima Budi.
Menurut penjelasannya, ia telah menyerahkan uang tersebut ke PT Aneka Tambang Tbk.
Karena merasa ditipu, Budi mencoba mengirimkan surat ke PT Antam Cabang Surabaya, tetapi tak kunjung mendapatkan jawaban.
Lantas, ia pun mengirimkan surat ke Antam Pusat Jakarta, serta mendapat balasan, perusahaan tersebut tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Menang Atas Gugatan Terhadap Antam
Putusan ini sudah dipublikasikan oleh Mahkamah Agung di laman resminya.
“Amar putusan, Kabul,” tulis MA. Amar putusan tersebut tercatat pada Rabu, (29/6/2022).