Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta. Poskota. (Poskota/ Ahmad Tri Hawaari)

NEWS

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

Jumat 27 Des 2024, 14:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Salah satunya banding atas vonis yang diterima Harvey Moeis. 

"Sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan upaya hukum banding perkara," tegas Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Desember 2024.

Kelima terdakwa tersebut adalah, suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. 

Alasannya JPU mengajukan banding karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kelima terdakwa kasus korupsi komoditas timah timah tersebut masih terlalu ringan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman yang lebih ringan kepada Harvey Moeis. 

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

"Putusan hakim penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara," jelas Sutikno.

Kemudian pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan selaku dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Lalu Suwito divonis membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun subsider enam tahun penjara. Sementara Robert sebesar Rp1,92 triliun subsider enam tahun penjara

Selanjutnya, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,  Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp750 juta subsider tiga bulan penjara. 

Sedangkan JPU menuntut yang bersangkutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Banding terakhir diajukan atas nama terdakwa Suparta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Oleh majelis hakim dia divonis delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Lalu membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

"Suparta itu oleh JPU dituntut pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider delapan tahun penjara," terang Sutikno.

Selain mengajukan banding, kata Sutikno, pihaknya juga menerima satu putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Rosalina. 

Dalam putusannya, majelis hakim divonis empat tahun penjara dan uang pengganti Rp750 juta. Sedangkan JPU menuntut enam tahun penjara dan uang pengganti Rp750 juta. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bandingkasus korupsi tata niaga komoditas timahKorupsiKejaksaan AgungPengadilan Tindak Pidana KorupsiHarvey-Moeiskorupsi timah

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor